Mata pencaharian pokok bagi penduduk Nias yang berdiam di daerah pantai adalah dengan berkebun kelapa, sedangkan yang di daerah pedalaman bercocok tanam dalam bentuk peladangan. Cara pengolahan dan peralatannya masih sederhana, mereka belum mengenal bajak dan sistem irigasi.
Jenis tanamannya adalah padi, palawija, pisang dan sayuran. Ladang yang sudah tandus digunakan untuk memelihara babi, kambing, sapi dan kerbau. Mata pencaharian tambahan adalah berburu, menangkap ukan, beternak dan pertukangan. Hasil pertukangan suku Nias sudah mencapai taraf yang tinggi sejak zaman prehistori, antara lain ; membuat berbagai peralatan dan senjata dari besi, barang perhiasan dari emas, perabot rumah dari kayu, seni pahat batu, ukir dan sebagainya.
Sistem kekarabatan di Nias adalah patrilineal, dengan adat menetap setelah nikah yang virilokal, sehingga keluarga batih merupakan keluarga luas virilokal (extended familiy) yang disebut sangambato sebua. Gabungan dari sangambato sebua dari suatu leluhur disebut mado atau gana. Mado dapat kita samakan dengan marga bagi suku Batak, yakni klen besar yang patrilineal.
Fungsi mado adalah untuk mengurus pembatasan jodoh dalam perkawinan yang beradat exogami-mado. Dalam perkawianan pihak pria harus memberikan mas kawin, biasanya berupa 100 ekor babi. Bagi yang tidak mampu membayar mas kawin, calon suami harus mengabdi kepada calon mertuanya sampai beberapa bulan (kawin kerja). Di Nias juga berlaku adat perkawinan levirat (jika suami mati, si janda kawin dengan saudara suaminya).
Mengenai sistem kemasyarakatan, sebelum Belanda datang tahun 1669, orang Nias terpecah-pecah menjadi beberapa kesatuan setempat yang otonom yang disebut ori (negeri). Tiap-tiap ori merupakan gabungan dari beberapa banua (desa), dan tiap banua dihuni oleh bagian-bagian dari beberapa mado. Tiap ori dikepalai oleh seorang Tuhenori (kepala ori) dan tiap banua dikepalai oleh seorang salawa (kepala desa).
Pada zaman Belanda, semua ori di Nias dan sekitarnya dipersatukan menjadi Afdeeling Nias, yang dikepalai oleh seorang Assisten resident. Setelah merdeka, Afdeeling Nias dijadikan salah satu kabupaten dari propinsi Sumatera Utara.
Pada jaman dahulu masyarakat Suku Nias mengenal 4 lapisan, yaitu :
1. Siulu (bangsawan)
2. Ere (pemuka agama palebegu)
3. Ono mbanus (rakyat jelata)
4. Sawuyu (budak)
Lapisan Siulu dibedakan menjadi 2, yaitu balo ziulu (yang memerintah) dan siulu (bangsawan kebanyakan.
Ono mbanua juga dibagi menjadi 2, yaitu siila (cerdik pandai dan pemuka rakyat) dan sato (rakyat kebanyakan).
Sawuyu dibagi menjadi 3 bagian, yaitu binu (budak karena kalah perang/diculik), sondrara hare (budak karena tak dapat membayar hutang) dan holito (budak karena ditebus orang setelah dijatuhi hukuman mati).
Lapisan masyarakat itu bersifat exlusif, dan mobilitas hanya terjadi dalam lapisan antar golongan saja.
Dalam kebudayaan Nias asli juga mengenal pengerahan tenaga untuk kerja bakti yang disebut halowo sato. Hal ini dilaksanakan setelah diadakan musyawarah oleh wakil-wakil siulu dan siila. Untuk pengendalian sosial adalah hukum adat. Orang yang melanggar hukum adat pada umumnya dikenakan sangsi denda dan kutukan lekas mati. Denda itu biasanya berupa babi, emas atau uang.
Sistem religi : agama yang banyak dianut oleh penduduk dewasa ini adalah Kristen Protestan, yang lain juga ada misalnya ; Islam, Katolik, Buddha dan agama aslinya yang disebut Pelebegu (penyembah roh). Para penganut Pelebegu menyebut agama molehe adu. Sifat agama ini adalah menyembah adu (roh para leluhur). Adu adalah patung dari kayu yang menjadi tempat bersemayamnya roh-roh leluhurnya. Patung yang telah ditempati roh leluhur disebut adu satua dan harus dirawat dengan baik.
Menurut kepercayaan Pelebegu, tubuh manusia itu terdiri dari tubuh kasar (boto) dan lumo-lumo (bayangan). Jika seseorang mati, botonya menjadi debu, nosonya kembali kepada Lowalangi (Tuhan), sedangkan lumo-lumonya berubah menjadi bekhu (roh). Selama belum dilakukan upacara kematian, bekhu tersebut akan tetap berada di sekitar tempat pemakamannya.
0 komentar:
Posting Komentar